Nasional

Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Usai Bebas, Kini Terseret Kasus TPPU

23
Please log in or register to do it.

Riuh Online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, usai yang bersangkutan baru saja bebas dari hukuman atas kasus suap dan gratifikasi. Penangkapan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nurhadi.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6), dikutip dari CNN Indonesia.

Budi menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Minggu (29/6) dini hari. “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” tambahnya.

Sebelumnya, Nurhadi telah menjalani hukuman enam tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas kasus suap dan gratifikasi. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Desember 2021.

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita riuh.online WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb7HIzq7IUYcp9D91b2Y . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penulis : E Sains

Pemerintah Siapkan PPh 0,5% untuk Seller E-Commerce, Mendag: Demi Keadilan Offline dan Online
Aksi Heroik Agam Rinjani Evakuasi Pendaki Brasil Tuai Sorotan, Penggalangan Dana Justru Berujung Kontroversi

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image