Nasional

Ormas GRIB Jaya Tantang BMKG Soal Lahan: Mana Bukti Eksekusinya, Siapa yang Preman?

33
Please log in or register to do it.

Riuh Online — Ketegangan antara organisasi masyarakat GRIB Jaya yang dipimpin oleh Hercules dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjadi sorotan publik setelah muncul perselisihan terkait lahan negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Lahan seluas 127.780 meter persegi yang diklaim sebagai aset negara oleh BMKG tersebut, saat ini ditempati oleh GRIB Jaya.

Pihak BMKG mengadukan dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh GRIB Jaya kepada Polda Metro Jaya. Menindaklanjuti laporan itu, BMKG mendatangi markas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan tersebut. Meski awalnya pertemuan berlangsung kondusif, situasi memanas setelah seorang anggota GRIB Jaya bernama Hika mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris dan menuntut bukti legalitas dari BMKG.

“Kami akan serahkan tanah ini sesuai aturan pengadilan. Silakan ambil alih tanah ini dengan mekanisme yang benar, yakni melalui surat perintah eksekusi dari pengadilan,” tegas Hika seperti dikutip dari TV One News. Ia bahkan menyebut BMKG bersikap seperti preman jika melakukan pengosongan tanpa prosedur hukum yang sah. “Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan kemudian dieksekusi paksa, yang preman siapa? BMKG atau ahli waris?” ujarnya.

Ketegangan semakin diperparah oleh isu permintaan uang tebusan sebesar Rp5 miliar yang disebut-sebut diminta GRIB Jaya kepada BMKG. Namun, tuduhan itu dibantah keras oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling. Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube GRIB TV, ia menegaskan bahwa GRIB Jaya tidak pernah melakukan permintaan uang tebusan.

“Isu Rp5 miliar itu tidak berdiri sendiri dan tidak pernah ada. Kami tidak pernah melakukan negosiasi atau tawar-menawar seperti itu dengan pihak BMKG,” ujar Wilson. Ia juga menambahkan bahwa GRIB Jaya hanya membela hak-hak ahli waris yang telah mendiami lahan tersebut sejak lama.

Wilson menyebut bahwa persoalan hukum terkait tanah itu sudah berlangsung sejak 1992 dan tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi pengosongan lahan. “Tidak ada perintah konkret agar warga keluar. Ini bukan pendudukan liar,” tegasnya. Ia juga mengkritik narasi bahwa tanah tersebut sepenuhnya merupakan milik negara, dengan menyatakan bahwa status sebagai “tanah negara” tidak serta merta menghapus hak perdata warga yang telah menempati lahan itu selama puluhan tahun.

Di sisi lain, BMKG tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut adalah aset negara yang sah. “BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dikutip dari TV One News.

Penulis : E Sains

PWNU Riau Resmi Dilantik, Fokus pada Konsolidasi, Pendidikan, dan Ekonomi Umat
Prabowo Akan Hapus Outsourcing, Segini Jumlah Perusahaan yang Bisa Terdampak

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image