
Riuh Online — Sidang kasus rapper Sean “Diddy” Combs membawa perkembangan baru. Pada Rabu, 2 Juli 2025, juri pengadilan memutuskan bahwa Diddy tidak bersalah atas dua dakwaan berat, yakni perdagangan seks dan pemerasan, yang sebelumnya berpotensi menjeratnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Diddy sebelumnya didakwa telah melakukan perdagangan seks terhadap mantan kekasihnya, Cassie Ventura, dan seorang wanita lainnya yang bersaksi dengan nama samaran “Jane.” Dalam kesaksiannya, keduanya mengaku mendapat pelecehan, pengancaman, hingga dipaksa melakukan hubungan seks dengan pria bayaran.
Namun, seperti dilansir dari The New York Times, juri memutuskan untuk membebaskan Diddy dari dakwaan tersebut setelah melakukan musyawarah selama 13 jam. Meski demikian, ia tetap dinyatakan bersalah atas dua tuduhan terkait prostitusi yang masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (The New York Times)
Tim pengacara Diddy menyambut baik vonis bebas dari dua dakwaan utama. “Perjuangan kami belum selesai,” kata pengacara utama Diddy, Marc Agnifilo. “Kami tidak akan berhenti sampai dia bebas dan kembali ke keluarganya.” Sementara itu, pengacara lainnya, Teny Geragos, menegaskan bahwa kliennya tak pernah melakukan kekerasan seksual terhadap siapa pun. “Sean Combs tidak pernah melakukan kekerasan seksual terhadap siapa pun. Saya sudah mengatakan itu selama berbulan-bulan,” ujarnya, dikutip dari NYT.
Meski begitu, rekaman CCTV yang sempat tersebar luas menunjukkan bahwa Diddy sempat melakukan kekerasan fisik terhadap Cassie Ventura dengan cara memukul dan menyeretnya. Namun, menurut pembelaan tim hukum, insiden tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perdagangan manusia karena tidak ada unsur eksploitasi seksual paksa. Argumen itu akhirnya diterima oleh pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita riuh.online WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb7HIzq7IUYcp9D91b2Y . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penulis : E Sains