
Riuh Online — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meresmikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel. Aturan ini memberikan dasar hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan skema kerja fleksibel baik dari sisi waktu maupun lokasi, termasuk bekerja dari rumah, kantor, atau tempat tertentu lainnya.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana PANRB, Nanik Murwati, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Rabu (18/6), sebagaimana dilansir Merdeka.com.
Dalam sosialisasi yang digelar Selasa (17/6) di kantor Kementerian PANRB, perwakilan dari berbagai instansi hadir untuk memahami implementasi aturan ini. Nanik menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru, diharapkan kebijakan ini akan membuat ASN semakin fokus, adaptif terhadap perubahan, dan mampu menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan.
Senada dengan itu, Kepala Biro SDM Setjen Kementerian Keuangan, Rukijo, menegaskan pentingnya peran pimpinan dalam efektivitas kerja fleksibel. “Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” ujarnya.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak bersifat seragam. “Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” jelas Deny.
Kementerian PANRB berharap dengan PermenPANRB No. 4/2025, seluruh instansi pemerintah dapat menyusun strategi kerja fleksibel yang sejalan dengan transformasi budaya kerja birokrasi yang modern dan berorientasi pada hasil.
Penulis : E Sains