
Riuh Online — Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa kebijakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha di platform e-commerce saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Nah gini ya, jadi yang kan itu lagi disusun, lagi disusun melalui Kemenkeu. Ya jadi pada prinsipnya sih kita juga menunggu ya,” ujar Budi kepada awak media saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (1/7/2025), dikutip dari Uzone.id.
Budi menjelaskan, tujuan kebijakan ini adalah menciptakan keadilan antara pelaku usaha offline dan online dalam menghadapi transformasi ekosistem perdagangan digital.
“Tapi kan kita harus bisa memberikan keadilan ya buat offline dan online. Jadi supaya bisa ekosistem itu bisa berjalan dengan baik bareng-bareng. Makanya tadi saya bilang, sekarang ini kan masa transisi offline dan online. Jadi transformasi antara offline dan online itu harus kita jaga supaya berjalan dengan mulus,” tambahnya, dikutip dari Uzone.id.
Omzet di Atas Rp500 Juta Jadi Target
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Kementerian Keuangan akan menerapkan aturan pajak baru bagi toko online di platform e-commerce seperti Tokopedia, TikTok Shop, dan Shopee. Kebijakan tersebut akan menyasar pelaku usaha dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta, dengan tarif PPh sebesar 0,5 persen.
Menanggapi rencana ini, Shopee Indonesia menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Balques Manisang, Deputi Director of Government Relations Shopee Indonesia.
“Secara kebijakan, kita masih menunggu. Enggak bisa mendahului keputusan dari kementerian terkait,” ungkap Balques dalam acara Peluncuran Program Ekspor Shopee 2.0, Selasa (1/6/2025).
Menurutnya, pihak Shopee akan memantau proses kebijakan ini secara bertahap dan menyesuaikan dengan keputusan resmi pemerintah.
“Kita coba akan lihat seperti apa. Dan kita ikutin saja bagaimana kebijakan nanti. Apakah berjalannya seperti apa, kita lihat bersama,” jelasnya.
Balques menambahkan bahwa industri digital pada prinsipnya akan taat (comply) terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Yang bisa saya katakan, pasti dari segi kebijakan, feedback dari industri adalah mengikutinya atau comply untuk kebijakan tersebut. Jadi kita lihat dari segi mengikutinya dulu. Dan bagaimana menyesuaikan dengan apa yang mungkin terjadi dari keputusan dari pemerintah,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita riuh.online WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb7HIzq7IUYcp9D91b2Y . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penulis : Ygy