Nasional

Penarikan Iuran Sampah oleh LPS Dikeluhkan Warga, DPRD Minta Peninjauan Tarif dan Pengawasan Pemko

18
Please log in or register to do it.

Riuh Online — Program pengelolaan sampah melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di tingkat kelurahan mulai diimplementasikan di Kota Pekanbaru. Namun, pelaksanaan awal program ini diwarnai keluhan dari warga terkait besaran iuran yang dinilai memberatkan. Pekanbaru, 26/06/2025.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait pungutan iuran yang mencapai Rp30 ribu hingga Rp45 ribu per bulan. Ia menilai angka tersebut terlalu tinggi dan menimbulkan keberatan karena tidak semua warga merasa dilibatkan dalam penetapannya.

“Kita tidak ingin LPS berubah menjadi lembaga yang mencari keuntungan. Ada Perda yang mengatur retribusi sampah, dan itu seharusnya jadi acuan,” ujar Zulfan, Kamis (26/6).

Zulfan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan tarif retribusi sampah rumah tangga, seperti rumah tipe 36 yang hanya dikenakan sekitar Rp8 ribu per bulan. Ia menekankan pentingnya penetapan tarif melalui mekanisme musyawarah bersama warga, bukan keputusan sepihak.

“Ekonomi sedang sulit. Selain iuran sampah, warga juga harus membayar iuran keamanan, ronda, dan lain-lain. Ini harus jadi pertimbangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zulfan meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tetap mengawasi dan tidak lepas tangan setelah pembentukan LPS. Ia menilai pengawasan terhadap proses dan tarif sangat penting agar pengelolaan sampah berjalan transparan, adil, dan tidak menambah beban masyarakat.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa besaran iuran yang diberlakukan oleh LPS telah melalui kesepakatan bersama antara masyarakat, RT/RW, dan tokoh lingkungan.

“Iuran itu disepakati bersama, bukan diputuskan sepihak. Jika tidak ada persetujuan dari RT/RW, artinya belum ada mufakat,” ujar Reza, dalam keterangannya.

Reza juga menjelaskan bahwa sebelumnya, iuran sampah kerap dipungut oleh pihak mandiri yang tidak menyetorkan dana tersebut ke kas pemerintah. Dengan adanya LPS, sistem menjadi lebih tertib dan terintegrasi, serta sebagian dana masuk sebagai retribusi resmi ke pemerintah kota.

“Dulu yang memungut itu pihak mandiri, dan tidak satu rupiah pun masuk ke pemerintah. Sekarang LPS yang menarik iuran, mereka yang menyetor retribusi,” jelasnya.

Selain memberikan kepastian administrasi, keberadaan LPS juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru di lingkungan kelurahan dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar. Dana dari retribusi ini nantinya juga dapat dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur lingkungan yang lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita riuh.online WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb7HIzq7IUYcp9D91b2Y . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penulis : Ygy

Jokowi Tegaskan Kondisi Kesehatannya Baik, Alami Alergi Kulit Usai Lawatan ke Vatikan
KPK Jerat 5 Tersangka Proyek Jalan di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Bisa Dipanggil

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image