
Riuh Online — Tindakan penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, oleh organisasi masyarakat (ormas) DPD GRIB Jaya Kalteng menjadi viral di media sosial. Aksi ini memicu respons tegas dari Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Gubernur Agustiar menegaskan bahwa tidak ada ormas yang berada di atas negara. Ia mengingatkan bahwa ormas harus tunduk pada aturan dan keputusan pemerintah, terutama dalam konteks investasi daerah. “Negara ini memiliki konstitusi. Ormas tidak boleh bertindak seolah-olah lebih tinggi dari hukum negara,” ujar Agustiar di rumah jabatannya, Sabtu (3/5/2025).
Ia juga menyatakan akan menertibkan aksi-aksi serupa melalui aparat penegak hukum (APH). Meski mengapresiasi peran ormas yang membantu masyarakat, Agustiar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Senada dengan itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim penyelidikan melalui Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Kalteng untuk menangani kasus penyegelan tersebut. “Kami akan menegakkan hukum secara tegas dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan,” ucapnya.
Iwan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan tindakan yang menyimpang dari aturan akan diproses sesuai ketentuan. “Segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk aksi sepihak oleh ormas, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menjelaskan bahwa aksi penyegelan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap seorang warga Barito Timur yang sedang menuntut perusahaan karena wanprestasi. Menurutnya, PT BAP belum melaksanakan kewajiban membayar Rp 1,4 miliar kepada Sukarto Bin Parsan, sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Perusahaan belum membayar sisa kewajiban sebesar Rp 778 juta terkait transaksi karet,” jelas Erko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2025). Ia menambahkan, jika perusahaan tidak segera mematuhi putusan hukum, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut. “Kami siap menindaklanjuti demi memastikan putusan pengadilan dijalankan secara sukarela oleh perusahaan,” tegasnya.
Penulis : E Sains
Sumber : Kompas