
Riuh Online — Polda Gorontalo mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng MINYAKITA ke dalam botol bekas air mineral dan galon sebelum dijual ke masyarakat. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers pada Senin (10/3/2025) setelah Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyelidiki praktik ilegal yang dilakukan Toko Asni di Kabupaten Boalemo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menjelaskan bahwa minyak goreng tersebut dipindahkan dari kemasan asli ke botol bekas ukuran 600 ml, 1.500 ml, dan galon 22 liter tanpa label SNI serta informasi produk yang jelas.
Pemilik toko, Arnas alias Daeng Arnas, menjadi dalang di balik praktik ini, dibantu dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo. Dari November 2024 hingga Februari 2025, mereka meraup keuntungan sekitar Rp25 juta. Polisi menyita 544 karton minyak goreng MINYAKITA, 38 galon minyak oplosan, puluhan botol bekas berisi minyak, serta alat pengemasan ulang seperti corong dan ember.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Kepolisian terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, sementara masyarakat diimbau lebih waspada saat membeli produk pangan.
Penulis : E Sains
Sumber : Gorontalo.tribunnews