Nasional

Polda Riau Amankan Dua Pelaku Pengangkut PMI Ilegal Asal Malaysia

54
Please log in or register to do it.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan

Riuh Online – Dumai, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengamankan dua pria yang diduga menjadi pengangkut 22 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (9/8/2025) dini hari, di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial DA (49) dan MR (29). Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa dua unit mobil Toyota Avanza dan dua telepon genggam yang dipakai untuk berkoordinasi dengan jaringan mereka.

“Para tersangka diketahui menjemput PMI ilegal yang masuk melalui pelabuhan tikus di perbatasan Dumai–Bengkalis. Mereka kemudian membawa korban ke tempat penampungan sementara. Seluruhnya pulang dari Malaysia tanpa prosedur keimigrasian yang sah,” jelas Asep saat dikonfirmasi, Senin (11/8).

Hasil penyelidikan menunjukkan, korban berjumlah 22 orang, terdiri atas 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran PMI ilegal, khususnya jalur laut yang rawan disalahgunakan.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa jalur laut ilegal di wilayah Riau kerap dimanfaatkan jaringan penyelundup. Kami akan memperketat pengawasan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pemotor Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Ekstasi
Inovasi Warga Pekanbaru Sulap Sampah Plastik Menjadi BBM Solar

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image