Nasional

Polisi Bongkar Praktik Jagal Anjing Ilegal di Pekanbaru, Dua Pelaku Diamankan

0
Please log in or register to do it.

Pekanbaru – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar aktivitas penjagalan dan perdagangan daging anjing ilegal di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diperkuat dengan laporan beredar di media sosial mengenai adanya praktik jagal anjing di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan dua orang pelaku berinisial ATS dan PTS sedang memotong serta membakar anjing untuk diperjualbelikan.

“Dalam operasi itu, tiga ekor anjing hidup berhasil kita selamatkan. Kondisinya memprihatinkan, stres dan penuh kutu. Hewan-hewan tersebut langsung kami serahkan ke Dinas Peternakan untuk mendapatkan perawatan,” kata Bery dalam keterangan pers di Mapolresta Pekanbaru, Senin (8/9/2025).

Selain itu, petugas juga menemukan dua ekor anjing lainnya, satu sudah dalam kondisi terpotong siap dijual, dan satu lagi masih dalam proses pembakaran.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sekitar dua tahun. Mereka membeli anjing hidup seharga Rp25 ribu per kilogram, kemudian menjual kembali dagingnya setelah dipotong dengan harga Rp75 ribu per kilogram.

Polisi juga menerima aduan warga yang kehilangan hewan peliharaan, diduga kuat terkait dengan praktik tersebut.

Kompol Bery menegaskan, tindakan penjagalan anjing tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena berpotensi menularkan rabies.

“Kegiatan seperti ini jelas dilarang, baik dari sisi hukum maupun kesehatan. Kami akan terus menyisir lokasi lain yang diduga masih melakukan praktik serupa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 91B Ayat (1) jo. Pasal 66A Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman penjara 1–6 bulan serta denda Rp1 juta–Rp5 juta.

Tak hanya itu, mereka juga disangkakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5 juta. (DFZ)

Unjuk Rasa di Kantor Satpol PP, Pedagang Minta Penertiban Tak Tebang Pilih

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image