
Riuh Online — Polisi menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) terkait retribusi sampah di Kota Pekanbaru, Riau. Keduanya diamankan saat memungut uang iuran secara ilegal dari warga. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menyebutkan penangkapan berlangsung pada Rabu (7/5). Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Informasi tersebut menyebutkan adanya pungutan liar di wilayah Kecamatan Binawidya.
“DLHK menerima informasi adanya pungutan liar retribusi yang mengatasnamakan dinas di wilayah tersebut,” ujar Bery, Kamis (8/5/2025). Dalam praktiknya, pelaku membawa kwitansi yang mencantumkan logo DLHK Pekanbaru. Hal itu membuat warga percaya bahwa pungutan dilakukan secara resmi.
Setelah menerima laporan, tim Satuan Tugas (Satgas) Pungli langsung diterjunkan ke lokasi. Petugas menemukan dua orang sedang memungut uang tunai sebesar Rp60.000 dari pemilik usaha. Lokasi kejadian berada di Ruko Indah Travel, Kecamatan Binawidya.
Kedua pelaku berinisial KH (Khairudin) dan AP (Aprizal) langsung diamankan petugas. Saat diamankan, mereka kedapatan membawa uang hasil pungli serta kwitansi palsu. Polisi menegaskan bahwa keduanya bukan pegawai DLHK Pekanbaru.
“Total barang bukti yang disita mencapai Rp1.213.000 dan sejumlah kwitansi berlogo DLHK,” kata Bery. Ia memastikan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memberlakukan pungutan tunai untuk retribusi sampah. Oleh karena itu, tindakan pelaku dikategorikan sebagai pungutan liar murni.
penulis : Ygy
Sumber : Detiksumut