
Riuh Online – Aparat Polsek Koto Gasib kembali menunjukkan kesigapan dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pemuda berinisial Y (26), warga Dusun Suka Makmur, Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, berhasil diringkus pada Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Rian Pratama, S.H., M.H. menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Saat dihentikan di jalan dengan sepeda motornya, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan pelaku di tubuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah kasur kamar.
Barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu dengan total berat 10,20 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap, plastik klip, uang tunai Rp570 ribu, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Tes urine juga memperlihatkan hasil positif metamphetamine dan amphetamine.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujar IPTU Suhardiyanto.
Kini tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Koto Gasib untuk proses penyidikan lebih lanjut. (DFZ)