
Riuh Online — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya. Sebuah rumah mewah milik tersangka bandar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gandi resmi disita oleh kepolisian. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani secara intensif.
Kapolres Indragiri Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum. Rumah mewah yang disita berlokasi di wilayah Indragiri Hulu dan diduga kuat merupakan hasil dari bisnis gelap narkotika. Nurhasana alias Mak Gandi yang kini berusia 65 tahun menjadi target utama dalam pemberantasan jaringan narkoba di daerah tersebut.
“Penyitaan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang sedang kami tangani,” ujar AKBP Fahrian kepada awak media, Selasa (29/4/2025). Ia menyebut penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Polres Indragiri Hulu sejak sehari sebelumnya. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres dalam memberantas kejahatan terorganisasi.
AKBP Fahrian menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan narkoba dilakukan secara menyeluruh dan tidak pandang bulu. Dalam proses penyitaan aset, Polres Inhu menggandeng sejumlah instansi terkait untuk memperkuat legalitas dan transparansi. Salah satunya adalah Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) yang dilibatkan guna menaksir nilai properti yang disita.
Kolaborasi dengan Bappenda dilakukan untuk memastikan nilai aset yang disita dinilai secara objektif dan akurat. Hal ini penting guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Transparansi dalam penaksiran juga menjadi bagian dari akuntabilitas penegakan hukum terhadap kasus TPPU.
Selain rumah mewah, sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan Mak Gandi turut disita. Di antaranya ialah satu unit rumah toko (ruko) tiga pintu dan satu unit ruko dua pintu yang berlokasi di Jalan Sultan, Kampung Dagang, Rengat. Penyitaan ruko tiga pintu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Rengat dengan Nomor: 541/Pid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menyita tiga unit rumah hunian lainnya. Ketiga rumah itu berada di Jalan Pasir Jaya, Kuantan Babu, Rengat, dan turut diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba. Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan terpisah dari Pengadilan Negeri Rengat dengan Nomor: 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt yang dikeluarkan pada 21 April 2025.
AKBP Fahrian menyebut penghitungan nilai aset memiliki peran penting dalam penanganan kasus hukum selanjutnya. Menurutnya, estimasi nilai properti yang valid akan memperkuat berkas perkara dan memperjelas dampak finansial dari tindak pidana. “Ini adalah bukti bahwa Polres Indragiri Hulu berkomitmen penuh memberantas kejahatan, termasuk TPPU terkait narkoba Mak Gandi,” tegasnya.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang pria bernama MG alias Ega (33) pada Rabu (28/2/2025) pukul 17.45 WIB. Ega ditangkap di Jalan AR Hakim, Kota Rengat, saat sedang menunggu pembeli sabu. Dari tangan Ega, polisi mengamankan dompet kecil berisi empat paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,78 gram.
Dalam pemeriksaan, Ega mengaku sabu tersebut diperoleh dari Mak Gandi untuk diedarkan. Berdasarkan pengakuan itu, petugas segera bergerak ke rumah Mak Gandi di Desa Kuba. Di lokasi, ditemukan empat bungkus besar dan 93 paket sabu berbagai ukuran dengan total berat kotor 368,27 gram.
Penulis : Ygy
Sumber : medaicenterriau