
Riuh Online — Salah satu pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, menetapkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, baik dalam kegiatan hiburan maupun aksi demonstrasi di jalan. Menanggapi hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur turut menyatakan dukungannya atas pelarangan sound horeg karena dinilai meresahkan masyarakat.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menilai bahwa dentuman keras dari sound horeg kerap menimbulkan gangguan di lingkungan sekitar. Ia bahkan mengungkapkan bahwa MUI Jatim pernah menangani kasus serupa saat perayaan takbiran yang diiringi musik dengan menggunakan sound horeg. “Nah, ini kemarin di MUI Jawa Timur itu ada hampir permasalahan yang mirip yakni takbiran dengan diiringi musik yang juga alat pengiringnya ini pakai sound horeg,” kata KH Ma’ruf seperti dikutip dari laman resmi MUI Jatim, Sabtu (5/7/2025), dilansir dari Republika.co.id.
KH Ma’ruf menjelaskan bahwa meski belum ada fatwa resmi dari MUI Jatim terkait pelarangan sound horeg, bukan tidak mungkin fatwa akan dikeluarkan jika keresahan masyarakat terus berlanjut. “Kalau ada pihak yang mengajukan tentu akan kita bahas, karena dampak gangguannya ke masyarakat ini cukup besar,” ujarnya.
Ia juga mengibaratkan para penikmat sound horeg seperti pecandu rokok yang tetap melanggar meski sudah dilarang. “Kalau rokok bagi penikmatnya enjoy, tapi kalau ditanyakan ke dokter pasti melarang,” ucapnya.
Sebagai penutup, KH Ma’ruf mengimbau masyarakat untuk menikmati musik secara pribadi agar tidak mengganggu lingkungan. “Silakan pakai headset, biar dinikmati sendiri. Jangan sampai yang lain terganggu,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita riuh.online WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb7HIzq7IUYcp9D91b2Y . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penulis : E Sains