Akademisi Universitas Gadjah Mada Dedy Permadi mengingatkan pemerintah agar memastikan regulasi kecerdasan artifisial (AI) tidak menghambat masuknya investasi asing, termasuk dari Korea Selatan yang tengah memperkuat kerja sama AI dengan Indonesia. Dosen Hubungan Internasional UGM itu mengatakan sektor ekonomi, termasuk perdagangan, energi dan mineral, serta investasi berpotensi terdampak apabila regulasi AI diterapkan terlalu ketat. “Ketika regulasi terlalu berlebihan, calon investor tentu akan mempertimbangkan kepatuhan terhadap aturan tersebut. “Tanpa penilaian kritis terhadap kondisi saat ini, kita tidak bisa merumuskan regulasi yang ideal.
Menurut dia, kebijakan tersebut dapat mempengaruhi iklim investasi industri pusat data karena investor akan mempertimbangkan ketentuan penyimpanan data sebelum menentukan lokasi investasinya. Lebih lanjut, Dedy menyampaikan sambil menunggu regulasi khusus AI disahkan, pemerintah dapat memanfaatkan aturan yang sudah berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menangani konten AI yang melanggar hukum serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk penyalahgunaan data pribadi. “Regulasi dibutuhkan ketika betul-betul menjawab hasil asesmen. Sambil menunggu regulasi yang belum disahkan, kita bisa menggunakan regulasi yang sudah ada untuk mengatur AI,” ujarnya.
Selain itu, Dedy menekankan kejelasan regulasi dan kepastian penegakan hukum menjadi pertimbangan penting bagi investor dalam memilih lokasi investasi. Sementara itu, pemerintah tengah menyiapkan regulasi nasional mengenai AI dalam bentuk peraturan presiden (perpres). Dalam konteks kerja sama internasional, Indonesia dan Korea Selatan telah menyepakati dua kerja sama di bidang AI dan teknologi digital pada 1 April 2026 di Seoul. Kedua, kerja sama strategis di bidang digital antara Kementerian Komunikasi dan Digital RI dan Kementerian Sains dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Korea Selatan.
Sumber: antaranews.com



Komentar (0)
Masuk untuk ikut berkomentar.
Belum ada komentar.