1 Nov 2026 Masuk Daftar
IklanBanner atas semua halaman
IklanAtas artikel
Nasional

Gerindra, PDIP dan PKB Respons Putusan MA soal Suket Gibran

Partai Gerindra, PDIP, hingga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) buka suara soal putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Oleh Riuh Admin,

Gerindra, PDIP dan PKB Respons Putusan MA soal Suket Gibran

Partai Gerindra, PDIP, hingga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) buka suara soal putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Lebih lanjut, Sugiat mengatakan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Sugiat juga mengingatkan semua pihak memahami secara utuh apa yang menjadi objek dari putusan MA ini, termasuk konsekuensi hukum dari keputusan MA mengabulkan kasasi gugatan suket penyetaraan SMA Gibran. Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan banyak rakyat yang mendesak Gibran mundur dari kursi wapres.

Hasto mengatakan PDIP tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini. Selain Gerindra dan PDIP, PKB juga ikut buka suara soal suket penyeteraan SMA Gibran. Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Menurut Khozin putusan MA itu menegaskan tindakan administratif pemerintah dengan penerbitan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

"Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran," kata dia. Khozin lalu berujar, "Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah." Khozin menyebut Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya. MA sebelumnya telah mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Sumber: cnnindonesia.com

Komentar (0)

Masuk untuk ikut berkomentar.

Belum ada komentar.

Berita terkait