IklanBanner atas semua halaman
Masuk
IklanAtas artikel
Dunia

Modus TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia: Bonus Rp620 Juta

Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.

Modus TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia: Bonus Rp620 Juta

Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan modus perekrutan menjadi tentara bayaran itu turut diikuti dengan iming-iming gaji hingga bonus. "Dari perkara ini kami ingin menyampaikan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi, karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja," kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11). Polri menangani total lima laporan polisi dengan total 58 korban.

Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MI dengan jumlah korban yanh terdata ada lima orang. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan bonus bergabung sebesar 2.600 rubel atau setara sekitar Rp620 juta. Tak hanya itu, korban juga dijanjikan gaji sebesar 230 rubel per bulan serta fasilitas keberangkatan gratis hingga Rusia.

Setibanya di Rusia, para korban hanya menjalani pemeriksaan kesehatan. "Jadi modusnya sesampai di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan, tanpa pandang umur, yang penting sehat. Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman dalam Pasal 4 UU TPPO berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Sumber: cnnindonesia.com

Komentar (0)

Masuk untuk ikut berkomentar.

Belum ada komentar.

Berita terkait