
Riuh Online — Puluhan mantan karyawan minimarket di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, diduga menjadi korban penahanan ijazah oleh pihak toko. Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Tengku Malinda menyuarakan persoalan tersebut melalui akun Facebook miliknya.
“Atas nama kemanusiaan saya speak up, karena banyak mantan karyawan yang takut bersuara,” ujar Malinda, Senin (23/6/2027), dikutip dari Suara.com.
Malinda menyebut, terdapat lebih dari 30 ijazah SMP dan SMA milik mantan karyawan yang masih ditahan sejak 2017 hingga sekarang. Ia juga menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika tak ada itikad baik dari pihak pemilik toko.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Zainudin SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Camat Dayun, Disnaker Kabupaten Siak, dan pihak Polres Siak. Namun, pemilik minimarket tidak hadir dalam mediasi.
“Kami sudah siap membawa ini ke ranah hukum. Tapi kami hormati upaya pemerintah memfasilitasi penyelesaian,” kata Zainudin. Ia juga menyebut jumlah korban berkisar antara 20 hingga 50 orang, dengan beberapa di antaranya juga belum menerima gaji yang seharusnya dibayarkan.
Menanggapi hal ini, Dinas Ketenagakerjaan Siak melalui Kabid Kelembagaan, Kartono, mengonfirmasi bahwa mereka telah bertemu dengan para korban dan tengah mendata jumlah pasti ijazah yang ditahan serta menghitung hak-hak karyawan yang belum dibayarkan.
“Pemilik minimarket yang saat ini di luar kota sudah kami hubungi, dan dia bersedia mengembalikan ijazah para mantan karyawan,” kata Kartono. Ia menambahkan, pertemuan lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk menyelesaikan persoalan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita riuh.online WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb7HIzq7IUYcp9D91b2Y . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penulis : E Sains