Nasional

Rektor UP Dicopot, Diduga karena Bela Korban Pelecehan Seksual

12
Please log in or register to do it.
Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Marsudi Wahyu Kisworo di Unpas Bandung, Jumat (13/1/2023).(Dok UNPAS)

Riuh Online — Profesor Marsudi Wahyu Kisworo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP). Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Ir. Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.

Dalam isi keputusan itu, YPP-UP menetapkan pemberhentian Marsudi dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila. Pemberhentian tersebut berlaku efektif mulai 30 April 2025. Informasi itu dikonfirmasi melalui salinan SK yang diterima Kompas.com, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Saat dikonfirmasi, Marsudi membenarkan pencopotan dirinya dari jabatan rektor secara sepihak. Ia mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum keputusan tersebut diberlakukan. “Benar (dicopot dari jabatan),” kata Marsudi singkat kepada wartawan.

Marsudi menduga pencopotan dirinya berkaitan dengan kasus eks Rektor UP berinisial ETH, yang terlibat dalam dugaan kekerasan seksual. Ia menilai, tekanan dan intimidasi terhadap pejabat kampus terjadi karena kasus tersebut. Menurut Marsudi, beberapa pejabat juga diberhentikan secara sewenang-wenang tanpa proses pembelaan diri.

Lebih lanjut, Marsudi menyebut dirinya dianggap aktif membela korban dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan ETH. Ia bersama beberapa pejabat kampus disebut melakukan advokasi terhadap korban. “Selama ini dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH,” ungkapnya.

Selama masa kepemimpinannya, Marsudi mengaku berusaha memulihkan hak-hak korban kekerasan seksual di kampus. Ia menolak mengaktifkan kembali ETH pada Oktober tahun lalu meskipun ada tekanan dari pihak yayasan. Sikap tersebut diambil Marsudi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan korban.

Namun, ia mengaku menerima ancaman lisan dari oknum yayasan melalui pesan singkat. Ancaman itu menyebutkan bahwa Marsudi bisa dievaluasi karena dianggap tidak patuh terhadap arahan yayasan. Padahal, langkah yang diambilnya mengikuti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan arahan dari LLDikti Wilayah III.

Marsudi menjelaskan, berdasarkan arahan LLDikti III, hak-hak korban kekerasan seksual harus dipulihkan seperti semula. Namun, alih-alih mendapatkan dukungan, ia justru menerima teguran dari oknum di YPP-UP. “Atas arahan LLDikti III, yaitu memulihkan hak-hak korban, saya malah mendapatkan teguran,” kata Marsudi.

Sebelumnya, dua korban berinisial AIR dan AM telah memberikan keterangan kepada penyidik Mabes Polri. Korban adalah pegawai swasta yang perusahaannya pernah menjalin kerja sama dengan Universitas Pancasila. ETH diduga menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap kedua korban dalam kesempatan berbeda.

Atas dugaan perbuatannya, ETH dilaporkan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM di Mabes Polri. Selain itu, ETH juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua korban lainnya, RZ dan DF, pada Januari 2024.

Namun hingga kini, penyelidikan atas laporan di Polda Metro Jaya belum membuahkan penetapan tersangka. Kondisi ini memicu kritik terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut dengan adil dan transparan.

Penulis : Ygy
Sumber : kompas

Perusahaan Korea Selatan Janjikan Investasi Baru Rp27 Triliun di Indonesia
Jembatan Ujung Batu Ditutup Total Mulai 2 Mei, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image