
Riuh Online — Politisi sekaligus mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap selebgram Lisa Mariana dalam perkara sengketa yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam gugatannya, Ridwan Kamil menuntut ganti rugi sebesar Rp105 miliar karena merasa dirugikan secara materiel dan imateriel atas tuduhan yang dilontarkan oleh Lisa.
“Nilai gugatan ini terdiri atas ganti rugi materiel Rp5 miliar dan ganti rugi imateriel Rp100 miliar,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025). Dilansir dari Kompas.com, kerugian materiel mencakup biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat rusaknya reputasi, hingga kerugian lainnya. Sedangkan kerugian imateriel diajukan atas dasar tekanan psikologis dan terganggunya kehidupan pribadi serta sosial Ridwan Kamil akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
Muslim menambahkan, Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa Ridwan Kamil menjalin hubungan layaknya suami istri dengannya, hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi. Tuduhan itu, menurut tim hukum RK, tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, bahkan dari segi waktu kehamilan pun dianggap tidak sinkron dengan waktu pertemuan keduanya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut Lisa Mariana telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Oleh karena itu, mereka juga meminta majelis hakim agar memerintahkan Lisa menghapus semua unggahan fitnah dan meminta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.
Dalam waktu yang bersamaan, Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran informasi palsu. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan resmi.
Gugatan balik ini muncul setelah Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil dengan klaim bahwa dirinya memiliki anak hasil hubungan dengan sang mantan gubernur, dan menuntut ganti rugi hingga Rp16,6 miliar. Tuduhan tersebut menurut pihak RK tidak berdasar. Bahkan, pihak kuasa hukum menyebutnya sebagai halusinasi, dengan alasan bahwa Lisa sudah dalam keadaan hamil sebelum bertemu dengan Ridwan Kamil di tahun 2021.
Polemik memanas ketika Lisa Mariana kini justru menambahkan inisial ‘RK’ di belakang namanya sebagai nama panggung saat tampil sebagai DJ di sebuah klub malam, sebagaimana diunggah dalam akun Instagram pribadinya, yang turut dikritik publik karena dianggap memperkeruh suasana.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Daniel Nababan, tetap menantang pihak RK untuk tes DNA, dengan menyebut bahwa kliennya siap jika ada kesepakatan bersama atau putusan pengadilan. “Mana tes DNA-nya? Kalau memang siap, kenapa tidak dilakukan? Itu sudah dijanjikan sejak awal,” ujar Daniel, dikutip dari Kompas.com.
Pihak Ridwan Kamil menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden hukum penting untuk mencegah upaya manipulasi hukum demi popularitas atau keuntungan materi. Mereka pun berharap majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan balik tersebut demi menjaga keadilan dan nama baik tokoh publik dari fitnah yang tidak berdasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita riuh.online WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb7HIzq7IUYcp9D91b2Y . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penulis : Ygy