Nasional

Satgas PKH Ultimatum Penggarap Ilegal di TNTN Kosongkan Lahan dalam Tiga Bulan

25
Please log in or register to do it.

Riuh Online — Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Para penggarap diminta segera mengosongkan lahan seluas 81.793 hektare yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Batas waktu relokasi mandiri ditetapkan mulai 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard TH Tampubolon saat pemasangan plang penyegelan kawasan TNTN, Selasa (10/6/2025).

Kedatangan rombongan Satgas PKH ke lokasi dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, serta dihadiri Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH yang juga Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Menurut Letjen Richard, kondisi Taman Nasional Tesso Nilo sebagai salah satu paru-paru dunia kini sangat memprihatinkan. Ia memaparkan bahwa dari total luas kawasan 81.739 hektare, kini hanya tersisa sekitar 20 ribu hektare dalam kondisi berhutan, terdiri atas 6.720 hektare hutan primer, 5.499 hektare hutan sekunder, dan 7.074 hektare semak belukar.

“Ini kawasan konservasi milik negara. Segala aktivitas berkebun, tempat tinggal, membuka lahan, dan membakar hutan di sini adalah perbuatan melanggar hukum,” tegas Richard, dilansir dari mediacenter.riau.go.id.

Ia menambahkan, selama masa tenggat waktu relokasi, masyarakat masih diperbolehkan memanen sawit yang berusia lebih dari lima tahun. Namun, untuk kebun sawit yang berusia di bawah lima tahun, langsung dikategorikan sebagai hasil perambahan baru dan dilarang untuk dilanjutkan.

“Selama tiga bulan ke depan, aktivitas pembukaan lahan, penanaman baru, maupun perluasan kebun dilarang keras. Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” ujarnya, dilansir dari mediacenter.riau.go.id.

Letjen Richard juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan TNTN sebagai habitat satwa langka seperti harimau Sumatra dan gajah Sumatra yang saat ini semakin terancam.

“Mari kita jaga hutan ini bersama, demi masa depan anak cucu kita dan keberlangsungan makhluk hidup di dalamnya,” imbaunya, dilansir dari mediacenter.riau.go.id.

Sementara itu, Jampidsus RI Febrie Adriansyah mengungkapkan adanya temuan indikasi pelanggaran hukum, bukan hanya melibatkan masyarakat, tetapi juga diduga terdapat keterlibatan oknum aparat dan pejabat pemerintahan.

“Ini tidak akan kami biarkan. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Febrie, dilansir dari mediacenter.riau.go.id.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, kunjungan lapangan bersama Satgas PKH merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.

“Tesso Nilo adalah paru-paru Riau, warisan alam yang harus kita jaga bersama,” ujar Kapolda, dilansir dari mediacenter.riau.go.id.

Penulis : Ygy

Garuda Indonesia Nonaktifkan Sementara Awak Kabin GA716 Usai Dugaan Pencurian Ponsel Penumpang
RI Targetkan 10.000 Km Jalur Kereta Api pada 2030, Pemerintah Buka Peluang Investasi

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image