
Riuh Online — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan dan menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS, atas dugaan penyelewengan dana desa. MGS diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2025 dengan mentransfer uang ke rekening pribadinya untuk bermain judi online dan membeli diamond game.
“Hari ini, 3 Juli 2025, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MGS, Sekdes Cipaku. Yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 dengan cara mentransfer uang desa ke rekening pribadinya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (3/7/2025).
Hendra mengungkapkan bahwa total dana desa yang diselewengkan MGS mencapai Rp 513.699.732. Dari jumlah tersebut, MGS baru mengembalikan Rp 65.400.000, sehingga kerugian negara yang belum dipertanggungjawabkan masih sekitar Rp 448.315.756.
“Modusnya dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025,” tambah Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita riuh.online WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb7HIzq7IUYcp9D91b2Y . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penulis : E Sains