
Riuh Online — Seorang wanita bernama Ramadhan Putri (31) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok debt collector di depan Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru, pada Sabtu dini hari, 19 April 2025.
Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, menjelaskan bahwa korban dan para pelaku berasal dari dua kelompok debt collector yang berseteru karena berebut satu unit mobil milik debitur yang sama.
“Korban dan pelaku sama-sama debt collector, hanya saja berasal dari kelompok yang berbeda. Mereka terlibat konflik karena memperebutkan mobil yang sama,” ujar Syafnil saat dikonfirmasi pada Senin (21/4), seperti dilansir dari JPNN.com.
Sebelum insiden terjadi, kedua pihak sempat bertemu di sebuah hotel untuk melakukan mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Namun, pertemuan itu berakhir tanpa hasil.
Tak lama setelah itu, ketua kelompok Debt Collector Fighter, AI alias Kevin (46), mengundang korban beserta seorang saksi untuk bertemu di kawasan Jalan Parit Indah. Alih-alih menyelesaikan masalah secara damai, AI justru datang dengan sekitar 20 orang dalam kondisi emosi tinggi.
Merasa terancam, korban berusaha mencari perlindungan ke Mapolsek Bukitraya. Namun, para pelaku tetap mengejar hingga ke gerbang kantor polisi, dan di sanalah korban dianiaya secara brutal. Tak hanya itu, mobil milik korban juga dirusak menggunakan batu dan kayu.
“Korban mengalami luka serius akibat kejadian tersebut dan langsung membuat laporan ke Polsek Bukitraya,” lanjut Syafnil.
Ia juga mengakui bahwa saat kejadian, petugas piket tidak bisa segera menghentikan aksi pengeroyokan karena beberapa di antaranya sedang mengalami kondisi kesehatan yang kurang optimal. “Ada yang sakit gula, hipertensi, bahkan ada yang bahunya sudah menggunakan pen,” ujarnya.
Tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau akhirnya berhasil menangkap empat orang pelaku, yakni AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34). Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini kini ditangani oleh Polresta Pekanbaru, dan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Penulis : E Sains
Sumber : Jpnn