
Riuh Online — Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan membuat serta menyebarkan konten pornografi anak melalui internet. Pelaku adalah AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada. Korban adalah tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa. Dari rangkaian penyelidikan yang dimulai 23 Januari 2025 hingga 14 Februari ditemukan fakta-fakta terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar.
Dugaan tindak pidana ini terungkap dalam beberapa hari terakhir, dan proses hukum sedang berlangsung. Tindak pidana diduga terjadi di wilayah hukum Polres Ngada dan juga di Kota Kupang. AKBP Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Motif pelaku masih dalam penyelidikan, namun diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemenuhan hasrat seksual.
AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban-korban di bawah umur dan merekam tindakan tersebut. Ia kemudian diduga mengunggah konten pornografi anak ke situs internet. Penyidik telah memeriksa 16 saksi, termasuk korban, dan mengumpulkan barang bukti berupa video dan pakaian. Pada 20 Februari 2025, Polri menangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma atas dugaan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur. AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini berstatus tersangka dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Polri berkomitmen untuk memproses kasus ini secara tegas dan transparan, baik dari segi etik maupun pidana.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot AKBP Fajar dari jabatannya. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. Proses hukum dilakukan di Bareskrim Polri. AKBP Fajar dijerat dengan pidana umum atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan juga dijerat dengan undang-undang ITE. Sidang etik AKBP Fajar akan digelar pada Senin, 17 Maret. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama pelecehan seksual, dan menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, siapapun dia.
Penulis : E Sains
Sumber : cnnindonesia