
Riuh Online — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar baru biaya konsumsi untuk kegiatan rapat pemerintahan, termasuk rapat tingkat menteri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid ini, disebutkan bahwa biaya konsumsi untuk rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri, wakil menteri, atau pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp118.000 per orang untuk makan dan Rp53.000 untuk kudapan (snack). Dengan demikian, jika dalam rapat disediakan makan dan kudapan, total biaya konsumsi per orang mencapai Rp171.000. Ketentuan ini berlaku untuk rapat yang dilakukan secara luring dengan durasi paling singkat dua jam.
“Biaya konsumsi ini mencakup pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman,” bunyi penjelasan dalam PMK tersebut. Pemerintah juga memberikan batasan bahwa konsumsi berupa makanan dan kudapan hanya dapat diberikan jika rapat melibatkan unit eselon I lain, kementerian atau lembaga lain, instansi pemerintah, atau pihak luar. Sementara itu, rapat yang hanya melibatkan satuan kerja atau eselon II lainnya hanya dapat diberikan kudapan dan minuman.
Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai biaya konsumsi untuk rapat di berbagai provinsi. Setiap daerah memiliki standar yang berbeda tergantung kondisi wilayah. Kalimantan Tengah tercatat sebagai provinsi dengan biaya konsumsi terendah, yaitu Rp42.000 per orang untuk makan dan Rp16.000 untuk kudapan. Sementara biaya tertinggi terdapat di Papua Pegunungan, yakni Rp93.000 untuk makan dan Rp42.000 untuk kudapan per orang.
Standar biaya konsumsi ini bersifat sebagai batas tertinggi, dan menjadi acuan penganggaran kegiatan instansi pemerintah. Menurut laporan Tempo.co (4 Juli 2025), standar biaya konsumsi tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun anggaran sebelumnya, yakni 2025. Namun, bila dibandingkan dengan standar dua tahun sebelumnya, terdapat kenaikan. Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, anggaran konsumsi untuk rapat koordinasi tingkat menteri hanya sebesar Rp110.000 per orang untuk makan dan Rp49.000 untuk kudapan. Artinya, terjadi peningkatan sebesar Rp8.000 untuk makan dan Rp4.000 untuk kudapan.
Penetapan standar ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan operasional instansi pemerintah sekaligus pengendalian agar penggunaan dana negara tetap efisien dan akuntabel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita riuh.online WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb7HIzq7IUYcp9D91b2Y . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penulis : E Sains