
Riuh Online – Musholla Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, menjadi saksi momen haru pada Selasa (26/8/2025) pagi. Seorang tahanan berinisial ML, yang tengah menjalani proses hukum atas kasus pencurian dengan pemberatan (CURAT), melangsungkan ijab qabul dengan wanita pilihannya, Wandah Hamidah, dalam sebuah prosesi akad nikah sederhana namun penuh makna.
Meski berstatus tahanan, ML tetap memperoleh hak dasarnya untuk membangun rumah tangga. Prosesi akad dimulai pukul 09.50 WIB di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, dan berlangsung khidmat di bawah pengamanan ketat.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, S.I.K., hadir langsung memimpin kegiatan. Ia memastikan seluruh rangkaian berjalan sesuai aturan dan norma, tanpa mengabaikan aspek keamanan.

Sang mempelai wanita hadir lebih dahulu, sementara ML dibawa dari ruang tahanan menuju musholla dengan pengawalan personel Samapta. Akad nikah dipandu oleh Kepala KUA Senapelan, Aprizal, yang juga memberikan bimbingan serta doa restu kepada pasangan pengantin.
Tangis bahagia pecah ketika kedua mempelai melakukan sungkem kepada orang tua mereka, disaksikan oleh jajaran pejabat Polsek Bukit Raya, antara lain AKP Jonni Anwar (Kanit Binmas) dan IPDA Marlina (Kasium), serta keluarga besar kedua belah pihak.
Acara yang berlangsung hingga pukul 10.10 WIB tersebut ditutup dengan doa bersama dan sesi foto. Kapolsek Bukit Raya menegaskan, pihak kepolisian tetap menghormati hak asasi setiap warga, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum.
“Pernikahan ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang dalam tahanan, hak untuk menjalani kehidupan pribadi tetap kami hargai. Harapannya, pernikahan ini dapat menjadi awal baru bagi ML dan istri untuk menata kehidupan dan masa depan yang lebih baik,” ujar Kompol David.
Momen ini menjadi pengingat bahwa cinta dan kasih sayang dapat tumbuh dalam situasi apa pun, bahkan di balik jeruji. (DFZ)