
Riuh Online — Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2025 pada Kamis (20/3/2025). Peraturan tersebut menetapkan tarif parkir roda dua sebesar Rp1.000. Namun, di beberapa lokasi, tarif lama masih diterapkan, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan pengendara.
Di lapangan, masih ada juru parkir yang tetap menarik tarif lama sebesar Rp2.000. Ketika ditanya mengenai penerapan aturan baru, seorang juru parkir justru merespons dengan nada skeptis.
“Coba tanya saja kepada pihak yang berwenang. Kalau tarif turun semua, baru hebat dia,” ujar seorang juru parkir saat dimintai keterangan.
Pernyataan ini mencerminkan adanya ketidakpastian dalam implementasi kebijakan. Meski aturan telah dibuat, penerapannya tampaknya masih menghadapi berbagai kendala.
Hingga kini, belum jelas apakah hal ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari pihak berwenang atau adanya ketidaksepakatan dengan pengelola parkir. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan aturan ini diterapkan secara merata.
Penulis : E Sains