Nasional

Terbongkar! Perambahan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Kampar

0
Please log in or register to do it.

Riuh Online — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik ilegal pengelolaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Empat orang tersangka ditangkap dalam operasi tersebut, yang dipimpin oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus. Mereka diduga membuka dan mengelola lahan sawit secara ilegal dengan menggunakan dokumen hibah dan surat adat palsu sebagai modus untuk menyamarkan aktivitas mereka.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, luas lahan yang telah dirambah mencapai puluhan hektare dengan usia tanaman bervariasi. “Ini jelas pelanggaran undang-undang kehutanan dan bentuk nyata perusakan lingkungan hidup,” tegasnya, Senin (9/6/2025).

Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan merupakan implementasi nyata dari kebijakan Green Policing, komitmen Polri menjaga kelestarian lingkungan hidup. Polda Riau menegaskan akan terus mengejar pelaku lain, termasuk aktor intelektual di balik kejahatan ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kehutanan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Polda Riau juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Penulis : Ygy

Prabowo Resmikan Mobil Taktis Listrik “Pandu”, Simbol Langkah Baru Kendaraan Listrik Nasional
Garuda Indonesia Nonaktifkan Sementara Awak Kabin GA716 Usai Dugaan Pencurian Ponsel Penumpang

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image