
Riuh Online — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menanggapi usulan dari Dewan Pengurus Korpri Nasional mengenai penambahan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Bima, wacana tersebut tidak bisa langsung dilaksanakan dan membutuhkan kajian menyeluruh, terutama dari sisi kebutuhan jangka panjang dan kapasitas fiskal negara.
“Itu perlu pengkajian yang sangat matang karena terkait dengan kebutuhan ke depan seperti apa, dan kemampuan fiskal kapasitas negara seperti apa,” ujar Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6), dikutip dari CNN Indonesia.
Ia juga menyoroti pentingnya analisis terhadap distribusi sumber daya aparatur, mengingat perubahan usia pensiun akan berdampak pada sistem kepegawaian secara luas. “Distribusi aset seperti apa. Jadi perlu proses pengkajian yang lebih matang lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, usulan ini disampaikan melalui surat resmi Korpri bernomor B-122/KU/V/2025 kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, Dewan Pengurus Korpri mengusulkan perubahan batas usia pensiun untuk sejumlah jabatan ASN. Misalnya, pejabat tinggi utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun dari sebelumnya 60 tahun. Untuk pejabat tinggi madya, diusulkan menjadi 63 tahun, dan pejabat tinggi pratama menjadi 62 tahun.
Adapun pejabat administrator dan pengawas diusulkan pensiun di usia 60 tahun, dari yang sebelumnya 58 tahun. Sementara itu, jabatan nonmanajerial seperti pejabat pelaksana diusulkan naik menjadi 59 tahun. Untuk pejabat fungsional, batas usia pensiun juga diusulkan bervariasi: ahli utama hingga 70 tahun, ahli madya 65 tahun, ahli muda 62 tahun, dan ahli pertama 60 tahun.
Penulis : E Sains