
Riuh Online — Warga Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, dibuat geger dengan kabar adanya pungutan sebesar Rp15 ribu untuk menebus daging kurban dalam momen Idul Adha 1446 H. Keluhan tersebut pertama kali muncul di media sosial TikTok dan langsung menyebar luas.
Akun TikTok @diiniandriyaniii mengunggah video pada Jumat (6/6/2025), yang memperlihatkan adanya biaya yang harus dibayarkan oleh warga sebelum menerima daging kurban. Dalam keterangan videonya, ia menulis, “Ada pembagian daging kurban tapi disuruh bayar Rp15 ribu per kupon.”
Unggahan tersebut memicu kemarahan warganet, yang menilai pungutan semacam itu melanggar prinsip pelaksanaan kurban. Komentar bernada kecewa pun membanjiri video tersebut, menyebut bahwa daging kurban seharusnya tidak diperjualbelikan atau dipungut biaya.
Panitia Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf
Menanggapi kabar yang viral, panitia penyelenggara kurban dari Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) angkat bicara. Ketua IPI, Tarmin, mengakui bahwa memang ada pungutan Rp15 ribu yang dikenakan kepada sebagian penerima. Namun, menurutnya, dana itu digunakan untuk menutupi biaya operasional seperti konsumsi dan tenaga kerja.
“Kami mohon maaf atas kegaduhan ini. Dana tersebut bukan untuk memperjualbelikan daging kurban, melainkan untuk operasional kegiatan. Dan tidak semua warga diminta membayar, ada juga yang menerima gratis,” ujar Tarmin, dikutip dari Pikiran Rakyat, Senin (10/6/2025).
Pihak Kecamatan: Uang Akan Dikembalikan
Camat Bantargebang, Cecep Miftah, menyesalkan tindakan panitia dan menyebut bahwa mekanisme pungutan ini tidak pernah disampaikan ke pihak kelurahan atau kecamatan sebelumnya. Ia memastikan bahwa dana yang telah diterima dari masyarakat akan dikembalikan sebagai bentuk penyelesaian masalah.
“Kami sudah minta agar uangnya dikembalikan. Hal ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih jauh di masyarakat,” kata Cecep, dikutip dari Kompas.com.
Polisi: Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi, mengatakan bahwa persoalan ini telah dijembatani oleh aparat keamanan setempat. Pihak panitia dan warga telah bertemu, dan permasalahan dinyatakan selesai tanpa ada laporan hukum.
“Sudah kami mediasi dan semua pihak menerima klarifikasi. Tidak ada laporan resmi, dan permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Sukadi seperti diberitakan Blok-a.com.
Penegasan Hukum Agama
Sejumlah tokoh agama dan warganet juga menegaskan bahwa dalam hukum Islam, daging kurban tidak boleh diperjualbelikan. Sebagaimana disebut dalam berbagai fatwa, daging kurban adalah amanah yang wajib dibagikan kepada mustahik secara cuma-cuma dan tanpa syarat pungutan.
Penulis : E Sains