
Riuh Online — Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang oknum juru parkir (jukir) yang memaksa pengendara membayar tarif parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako). Oknum jukir berinisial HJ (52), warga Jalan Tunas Karya, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, diamankan pada Rabu (19/3/2025).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menjelaskan bahwa HJ kedapatan memungut tarif parkir di luar aturan di Jalan Taskurun. Sesuai Perwako, tarif parkir resmi untuk kendaraan roda dua adalah Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Namun, HJ tetap memaksa meminta tarif lama kepada pengendara. Ia akhirnya diamankan dan diberikan peringatan tegas.
HJ mengakui kesalahannya dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kompol Syafnil menegaskan bahwa jika HJ kembali melakukan pelanggaran serupa, pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah masyarakat merekam aksi jukir yang meminta tarif parkir Rp2.000 untuk sepeda motor.
Penyesuaian tarif parkir ini dilakukan setelah diterbitkannya Perwako Nomor 2 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, tarif kendaraan roda dua turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000, roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, dan roda enam ditetapkan Rp6.000 per sekali parkir. Masyarakat diimbau untuk membayar sesuai tarif resmi dan melaporkan jika menemukan jukir yang melanggar aturan.
Penulis : E Sains
Sumber : Riau Pos