
RIUHONLINE – Pekanbaru, Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi alias Cak Mus, menilai keterangan Dani M. Nursalam di persidangan belum cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap Abdul Wahid. Menurutnya, hukum tidak mengenal kesaksian yang berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lain yang sah dan saling menguatkan. Ia menyebut banyak keterangan yang disampaikan Dani masih sebatas pengakuan dan cerita yang belum dikonfirmasi dengan bukti kuat di persidangan.
Cak Mus juga mengkritik cara Jaksa Penuntut Umum membangun konstruksi perkara. Ia menilai jaksa lebih fokus menghubungkan satu keterangan saksi dengan saksi lainnya untuk membentuk narasi besar, ketimbang menghadirkan bukti konkret yang dapat membuktikan dakwaan. “Kalau memang alat buktinya kuat, tunjukkan alat buktinya. Kalau memang ada perintah, tunjukkan buktinya. Kalau memang ada penyerahan uang, tunjukkan bukti yang tidak terbantahkan. Jangan menggantikan pembuktian dengan narasi,” tegas Cak Mus.
Menurutnya, perbedaan keterangan antara Dani M. Nursalam, M. Arief Setiawan, dan Marjani terkait dugaan penyerahan uang pada malam 2 November justru menjadi tanda bahwa perkara ini belum sepenuhnya terang. Cak Mus meminta majelis hakim tetap berpegang pada prinsip pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah, bukan persepsi yang berkembang selama persidangan. Ia pun mengaku optimistis hakim akan menjatuhkan putusan secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang, bukan sekadar mengulang tuduhan yang belum terbukti secara meyakinkan.