Nasional

Gubernur Riau Fasilitasi Persetujuan Menteri ATR-BPN atas Usulan LAMR

0
Please log in or register to do it.

Riuh Online – Gubernur Riau Abdul Wahid memfasilitasi pertemuan antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang menghasilkan persetujuan terhadap usulan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di dalam kawasan kebun yang memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).

Pertemuan yang berlangsung Kamis petang (24/4) tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Riau untuk mendorong penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan pemegang HGU. Dalam kesempatan itu, Gubernur Riau Abdul Wahid turut memandu jalannya dialog antara LAMR dan Kementerian ATR-BPN.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR mengatakan kepada media bahwa Menteri Nusron menyetujui usulan LAMR. “Untuk itu diperlukan peraturan pemerintah yang menegaskan hal tersebut agar dapat dilaksanakan dengan baik bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, LAMR menyerahkan surat berkenaan dengan FPKM serta buku bertajuk Pancung Alas yang menggambarkan tradisi masyarakat dalam menerima investasi. Hadir mendampingi Ketum DPH antara lain Timbalan Ketum DPH Datuk H. Tarlaili, Sekum DPH Datuk Jonnaidi Dasa, Bendum DPH Datuk M. Fadhli, Bendahara DPH Andi Wijaya, anggota MKA Datuk Taufik Tambusai, dan anggota DKA Datuk Yasrib Tambusai.

Meskipun FPKM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2021, LAMR menyampaikan bahwa ketentuan tersebut selama ini ditafsirkan agar masyarakat mencari lahan di luar HGU. Hal itu dinilai menyulitkan karena lahan di luar HGU sudah tidak tersedia. Akibatnya, konflik antara perusahaan dan masyarakat terus terjadi.

LAMR menegaskan bahwa seharusnya FPKM berada di dalam HGU. Mereka telah lama mengusulkan hal tersebut, bahkan mengirimkan surat resmi ke Kementerian ATR-BPN pada Agustus 2023.

Menteri Nusron, sebagaimana disampaikan Datuk Seri Taufik, menyatakan bahwa pengaturan FPKM di dalam HGU akan dimuat dalam peraturan pemerintah tersendiri. “Berapa persen FPKM di dalam HGU memang belum ada kata putus, tetapi setidak-tidaknya 20 persen. PP itu sedang kita rancang,” kata Datuk Seri Taufik mengulangi pernyataan Menteri Nusron.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron juga menyampaikan pentingnya pendaftaran tanah adat. LAMR diminta ikut mendaftarkan tanah adatnya. “Malahan, melalui Kanwil BPN, pihaknya siap membantu pendaftaran tersebut,” katanya.

Penulis : AS
Sumber : Media Center Riau

Tecno Camon 40 Pro 5G Meluncur di Indonesia 29 April, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Istanbul, Ratusan Terluka dan Aktivitas Sekolah Diliburkan

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image