
Riuh Online — Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Aturan yang diundangkan pada 21 Mei 2025 ini jadi bukti bahwa negara serius menjamin keamanan para jaksa. Lewat Perpres ini, jaksa yang sedang menjalankan tugasnya bakal dilindungi penuh, mulai dari ancaman terhadap jiwa, raga, hingga harta benda mereka.
Menariknya, perlindungan tersebut bukan cuma datang dari Kepolisian, tapi juga dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Polisi bakal fokus ngasih perlindungan personal—dari rumah, identitas, hingga barang berharga. Sementara itu, TNI lebih ke pengawalan strategis, termasuk menjaga institusi kejaksaan dan memberi dukungan personel saat jaksa lagi jalanin tugas. Pokoknya, kalau udah nyangkut soal pertahanan dan kedaulatan negara, TNI siap turun tangan.
Gak cuma itu, Perpres ini juga nyangkut soal kerja sama antarintelijen. Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diminta aktif bantu Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Dan tenang, semua pendanaan buat perlindungan ini diambil dari APBN dan sumber legal lain yang sesuai aturan. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap gak ada lagi jaksa yang kerja dalam tekanan atau rasa takut.
Penulis : Ygy