
Riuh Online — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengamankan dua pria yang menjadi pemeran dalam video mesum sesama jenis (gay) yang sempat viral di media sosial. Aksi tak senonoh itu diketahui dilakukan di wilayah Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah masyarakat resah dan melaporkan tindakan asusila yang dilakukan secara live melalui akun TikTok bernama @wawa12.
“Begitu kami menerima laporan dari masyarakat, langsung dilakukan penyelidikan. Salah satu pelaku yang berinisial DHM (22), warga Siak Kecil, berhasil kami amankan lebih dulu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mebel, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Jumat (30/5/2025), dikutip dari Bengkalisone.com.
Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah pada tersangka kedua, MRF alias Wawa (22), yang merupakan warga setempat. Berdasarkan keterangan DHM, MRF diketahui berada di sebuah kos di Jalan Soekarno Hatta, Gang Hidayatullah, Kota Pekanbaru.
“Perbuatan melanggar kesusilaan itu terjadi pada Jumat dini hari, 23 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di salah satu wisma di Jalan Jenderal Sudirman, Sungai Pakning,” tambah Iptu Yohn.
Kedua tersangka kini tengah diperiksa intensif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka dijerat Pasal 27B Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, karena dengan sengaja menyebarluaskan konten elektronik bermuatan pornografi untuk konsumsi publik.
“Pelaku DHM dan MRF alias Wawa telah diamankan di Mapolsek Bengkalis bersama tiga unit ponsel sebagai barang bukti. Proses penyelidikan lebih lanjut terus kami lakukan,” tutup Iptu Yohn.
Penulis : E Sains