Nasional

4 Perusahaan Disegel! Kebakaran Hutan Riau Bikin Geger, Dua Perusahaan Ngaku Bukan Salah Mereka

0
Please log in or register to do it.

Pekanbaru – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan menyegel empat perusahaan dan satu pabrik sawit di Provinsi Riau, menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, dua di antaranya, yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Tunggal Mitra Plantation (TMP) membantah keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut.

Kedua perusahaan menyatakan bahwa lahan yang disegel bukan lagi bagian dari wilayah konsesi mereka.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muler Tampubolon, menyampaikan bahwa Direktur PT SRL telah mengklarifikasi bahwa area yang disebut-sebut dalam siaran pers Menteri LHK berlokasi di Rokan Hilir dan sudah tidak termasuk dalam konsesi perusahaan sejak tahun 2022.

“Direktur PT SRL menyampaikan kepada saya bahwa lahan tersebut bukan lagi berada dalam pengelolaan mereka sejak 2022,” kata Muler, Selasa (29/7/2025).

Pernyataan ini juga dibenarkan oleh Manajer Humas PT SRL, Abdul Hadi. Ia menyebutkan bahwa pihak perusahaan telah mengirimkan surat klarifikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup serta kepada APHI sebagai organisasi tempat mereka bernaung.

“Kami sudah menyampaikan surat klarifikasi ke pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, mengenai status lahan yang dimaksud. Lahan itu bukan lagi milik kami,” jelas Hadi.

Sementara itu, PT Tunggal Mitra Plantation juga menolak tuduhan bahwa mereka terlibat dalam kebakaran tersebut. Menurut mereka, hasil verifikasi internal menunjukkan bahwa titik api berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak berada dalam area operasional resmi perusahaan.

“Setelah dilakukan verifikasi internal dan koordinasi dengan otoritas terkait, kami pastikan bahwa titik api itu berada di luar wilayah HGU kami,” ujar Tomi Parikesit, Regional Controller TMP untuk wilayah Riau Utara-Aceh.

Meski membantah keterlibatan, PT TMP mengaku telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla. Mereka juga telah membentuk tim tanggap darurat yang aktif melakukan patroli, deteksi dini, serta penanganan awal jika ditemukan potensi kebakaran.

Sebelumnya, KLHK mengumumkan penyegelan terhadap empat perusahaan dan satu pabrik sawit karena diduga terkait kebakaran yang menyebabkan kabut asap di wilayah yang dijuluki Negeri Seribu Kubah.

Langkah penyegelan ini dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025. Tim dari KLHK mendeteksi adanya titik panas di dalam area konsesi perusahaan yang disegel.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan arealnya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran. Mitigasi adalah tanggung jawab penuh pemegang konsesi. Siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar, akan diproses hukum secara tegas dan terbuka,” tegas Irjen Rizal Irawan dalam pernyataan tertulisnya.

Awal Mula Ribut Trump dan Medvedev hingga Kapal Selam Nuklir Dikerahkan
Waspada! Ada Malware Pencuri Data Sembunyi di Ratusan Aplikasi Kencan.

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image