
Riuh Online – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, persetujuan tersebut diberikan setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI mengenai pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai hak prerogatif presiden dengan pertimbangan DPR. Ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinilai bersalah dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah. Menurut majelis hakim, kebijakan impor tersebut merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar akibat tingginya harga pembelian gula kristal putih oleh PT PPI kepada perusahaan swasta yang mendapat izin impor dari Tom Lembong.
Dalam putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, salah satunya Tom Lembong tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. “Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan amar putusan.
Kontributor C