
Ditlantas Polda Riau memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang sumbu 2 ke atas (batu bara, CPO, kayu, sawit, kernel sawit, bahan galian C) di Kabupaten Kuansing mulai 18–25 Agustus 2025, hanya boleh melintas pukul 23.59–05.00 WIB. Pengecualian berlaku untuk kendaraan sembako, logistik, dan BBM.