IklanBanner atas semua halaman
Masuk
IklanAtas artikel
Nasional

Menko Yusril Ungkap Alasan Penyadap Prabowo Belum Dijerat Pasal Makar

Mabes Polri mengumumkan tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Menko Yusril Ungkap Alasan Penyadap Prabowo Belum Dijerat Pasal Makar

Mabes Polri mengumumkan tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan salah satu tersangka yang berinisial LSP adalah jenderal polisi. Walaupun target penyadapan itu adalah presiden, Yusril mengatakan sejauh ini para tersangka belum dijerat pasal dugaan makar oleh kepolisian.

Dia bilang para tersangka sejauh ini dijerat Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 6 tahun, dan pasal 32 Ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun. "Pasal ini berkaitan intersepsi atau pasal penyadapan," kata Yusril. Merespons pertanyaan soal kemungkinan jeratan pasal makar, Yusril menjawab sejauh ini berdasarkan penyidikan polisi belum ke arah sana, melainkan masih terkait penyadapan dan/atau intersepsi atau akses ilegal. "Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar," kata Yusril.

Dia mengatakan pasal makar yang diatur dalam KUHP ada tiga kategori secara spesifik yakni makar terhadap presiden, makar pterhadap emerintah, dan kegiatan makar untuk memisahkan negara Kesatuan Republik Indonesia. "Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana [makar], tapi semata-mata adalah penyadapan," kata Yusril. Pada awal konferensi pers itu dia menjelaskan dari sisi hukum terkait konferensi pers Polri sebelumnya di Bareskrim Polri. Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan tiga polisi aktif yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Sumber: cnnindonesia.com

Komentar (0)

Masuk untuk ikut berkomentar.

Belum ada komentar.

Berita terkait