
Reaksi Presiden Prabowo Atas Kasus Penyadapan oleh Jenderal Listyo Sigit
JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto sangat prihatin atas dinamika penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto sangat prihatin atas dinamika penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keprihatinan tersebut disampaikan Presiden menyusul perkembangan kasus yang turut menyeret salah satu pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan. "Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Presiden Prabowo, lanjut Prasetyo, sangat prihatin karena tindakan tersebut diduga dilakukan oleh individu dari institusi yang berada di bawah Presiden.
"Beliau sangat, sangat prihatin. Seorang Kepala Negara saja, ada institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya demikian, tentunya itu sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," kata dia. Prasetyo mengatakan salah satu individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Presiden Prabowo, kata dia, telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Sebagai penggantinya untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan. Ariyo merupakan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Prasetyo menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat melalui institusi kepolisian tidak terganggu akibat perkembangan kasus tersebut. Dia turut meminta masyarakat tidak khawatir karena proses penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber: news.republika.co.id

Komentar (0)
Masuk untuk ikut berkomentar.
Belum ada komentar.