
Ditanya Apakah Wapres Gibran Juga Disadap? Ini Jawaban Yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui apakah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming turut menjadi sasaran penyadapan ilegal.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui apakah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming turut menjadi sasaran penyadapan ilegal. Sejauh ini, informasi yang diterimanya menyebut penyadapan diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan politisi. “Wallahu a'lam bishawab,” kata Yusril sembari tertawa pelan saat ditanya apakah Gibran juga menjadi sasaran penyadapan, Selasa (3/11/2026). Yusril mengatakan, informasi yang didengarnya sampai saat ini sebatas berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat serta politisi.
“Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” katanya. Yusril memastikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak mengarah pada tindak pidana makar. Hingga saat ini, penyidik hanya menerapkan pasal-pasal terkait penyadapan dan intersepsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yusril mengatakan, sejauh ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar dalam perkara tersebut.
"Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini," kata Yusril, Selasa (3/11/2026). Menurut Yusril, penyidik masih mendalami materi yang menjadi sasaran penyadapan serta tujuan tindakan tersebut. Yusril juga memastikan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi," ujar Yusril.
Sumber: news.republika.co.id

Komentar (0)
Masuk untuk ikut berkomentar.
Belum ada komentar.