
Fakta-fakta Terbaru soal Kasus Penyadapan terhadap Prabowo
Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Kasus ini pertama terungkap pada Selasa (3/11) dan melibatkan sejumlah jenderal polisi, salah satunya eks Kapolri sekaligus eks Kepala Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo. Berikut fakta-fakta terbaru kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv TIK, Irjen Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Dari gelar perkara, dua tersangka sebelumnya yakni EH dan AS disebut selalu meminta izin kepada SU untuk penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan. Dengan penetapan terbaru ini, total ada empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Presiden ke-7 RI Joko Widodo irit bicara saat ditanya mengenai pihak yang mengaitkannya dengan kasus dugaan penyadapan oleh Listyo Cs. Jokowi juga hanya menjawab singkat terkait dugaan makar yang dilakukan Listyo di balik penyadapan presiden.
Listyo diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dalam kurun waktu 2025-2026. Presiden Prabowo resmi mencopot Listyo usai yang bersangkutan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyadapan. Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mabes Polri memastikan empat perwira tinggi yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri.
Sumber: cnnindonesia.com

Komentar (0)
Masuk untuk ikut berkomentar.
Belum ada komentar.