2 Nov 2026 Masuk Daftar
IklanBanner atas semua halaman
IklanAtas artikel
Nasional

Babak Baru Polemik Ijazah Gibran Usai MA Batalkan Suket

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.

Oleh Riuh Admin,

Babak Baru Polemik Ijazah Gibran Usai MA Batalkan Suket

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024. Melalui putusan pada Jumat (30/10), MA menyatakan suket yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak sah. Menurut Mahfud, polemik suket penyetaraan ijazah SMA Gibran dan dugaan adanya penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 ini harus diproses secara pidana. Selain Mahfud, sejumlah perwakilan partai politik juga menanggapi putusan MA terkait suket penyetaraan ijazah SMA Gibran yang dinyatakan tidak sah.

Terbaru, Partai Demokrat menanggapi putusan MA. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyatakan Gibran Rakabuming Raka kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Ia menilai putusan itu berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Kemudian, Jansen membandingkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

"Beda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," ucap dia Oleh karena itu, Jansen menilai saat ini terdapat dua pilihan, yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR dan MPR mengambil langkah politik dengan memakzulkan Gibran. Jansen menegaskan, DPR dan MPR memiliki peran untuk menindaklanjuti putusan tersebut apabila Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela. Tidak lupa Sugiat mengingatkan kepada semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek dari putusan MA ini, termasuk konsekuensi hukum dari keputusan MA mengabulkan kasasi gugatan suket penyetaraan SMA Gibran. Menurut Hasto, PDIP tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini.

Sumber: cnnindonesia.com

Komentar (0)

Masuk untuk ikut berkomentar.

Belum ada komentar.

Berita terkait