JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan pembalut dan produk menstruasi merupakan kebutuhan dasar perempuan yang menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi. Hal itu disampaikan Arifah merespons ramainya pembahasan mengenai pajak pembalut di media sosial. Arifah menegaskan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan dalam perumusan setiap kebijakan. Dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan juga perlu menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lintas sektor.
“Sudah sepatutnya kita membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau," ujar Arifah. Arifah berharap kebijakan terkait produk sanitasi menstruasi dapat mengakomodasi perspektif gender serta memperhatikan kebutuhan perempuan sehingga mampu mendukung kesetaraan akses terhadap pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan kesejahteraan perempuan. “Memenuhi kebutuhan dasar atau spesifik perempuan berarti memastikan perempuan dapat hidup sehat, aman, produktif, dan bermartabat. Sebelumnya, pembahasan mengenai pajak pembalut tiba-tiba ramai di media sosial pada pengujung Oktober 2026.
Sebab, pembalut masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), padahal merupakan kebutuhan dasar perempuan yang tidak bisa dihindari selama menstruasi. Muncul desakan agar pajak pembalut dinolkan. Pembalut diketahui hingga saat ini masih termasuk barang kena pajak dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, barang nonmewah seperti pembalut dikenai tarif PPN nominal 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual.
Sumber: ekonomi.republika.co.id



Komentar (0)
Masuk untuk ikut berkomentar.
Belum ada komentar.