Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Personel yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, Polri menerapkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel sebagai bentuk komitmen dalam mencegah penyalahgunaan sekaligus memerangi peredaran narkotika. Sejalan dengan SE Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Rizal Irawan menerapkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya. Achmad menjelaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kedinasan. "Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian," jelasnya. Achmad menegaskan personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Achmad mengimbau seluruh personel Polda Sulteng dan masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian agar mematuhi ketentuan tersebut. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional," katanya.
Sumber: cnnindonesia.com



Komentar (0)
Masuk untuk ikut berkomentar.
Belum ada komentar.