IklanBanner atas semua halaman
Masuk
IklanAtas artikel
Nasional

Budiman Peringatkan Fatalnya Kasus Penyadapan dengan Larangan Memata-Matai dalam Alquran

“Larangan tajassus bukan hanya untuk orang biasa,” kata Budiman.

Budiman Peringatkan Fatalnya Kasus Penyadapan dengan Larangan Memata-Matai dalam Alquran

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko, angkat bicara menyikapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta pejabat, tokoh masyarakat, jurnalis, dan pengusaha. Budiman mengingatkan tentang Alquran yang memuat larangansingkat dan tegas dalam Surah Al-Hujurat ayat 12: wa lā tajassasū, janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain." Dia menegaskan Para ulama memaknainya sebagai larangan memata-matai urusan pribadi orang tanpa hak. "Pekan ini, ayat itu terasa sangat dekat dengan berita utama di Indonesia," kata dia, kepada media di Jakarta, Rabu (4/11/2026). “Larangan tajassus bukan hanya untuk orang biasa,” kata Budiman.

“Ia justru paling berat bagi mereka yang diberi kekuasaan dan alat untuk memata-matai. Wewenang menyadap adalah amanah, dan amanah yang dikhianati harus dipertanggungjawabkan,” kata dia menambahkan. Ayat yang sama, katanya, juga melarang prasangka dan menggunjing. Karena itu ia meminta umat tidak terburu-buru menghakimi para tersangka atau menuduh pihak tertentu sebagai dalang.

“Berprasangka buruk tanpa bukti juga dilarang,” katanya. Tugas kita menjaga ukhuwah agar bangsa ini tidak diadu domba.” Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka pelaku penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya. Tersangka itu berinisial LSP, ASN, dan EH. Sedangkan satu saksi lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Sumber: news.republika.co.id

Komentar (0)

Masuk untuk ikut berkomentar.

Belum ada komentar.

Berita terkait