IklanBanner atas semua halaman
Masuk
IklanAtas artikel
Nasional

Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Buntut Penggeledahan Ponpes

Divisi Propam Mabes Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota buntut penggeledahan di pondok pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Buntut Penggeledahan Ponpes

Divisi Propam Mabes Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota buntut penggeledahan di pondok pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah. Keempatnya yakni eks Kapolres Sukaharjo,AKBP Andhika Dharma Sena, IPTU AS selaku eks Kasat Reserse, IPDA FA selaku eks Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku eks Kanit PPA. Lebih lanjut, Polri turut menyampaikan penyesalan mendalam atas keluhan dan trauma yang dialami para santriwati serta pengasuh ponpes atas penggeledahan yang terjadi. Sebelumnya, Mabes Polri mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo buntut kasus penggeledahan di pondok pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selain Andika, tiga anggota yang terlibat dalam penggeledahan tersebut juga turut dicpot. Pencopotan ini seiring dengan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri terhadap keempat anggota polisi tersebut. "Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin.

"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," lanjutnya. Aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob diketahui menggerebek Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026. Aksi penggeledahan kemudian disebut menimbulkan keresahan bagi para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar ponpes. Polri memastikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Sumber: cnnindonesia.com

Komentar (0)

Masuk untuk ikut berkomentar.

Belum ada komentar.

Berita terkait