
KPK buka peluang hadirkan Ahmad Dhani usai disebut di sidang Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan musisi sekaligus Anggota DPR RI Ahmad Dhani seusai namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Senin (2/11).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan musisi sekaligus Anggota DPR RI Ahmad Dhani seusai namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Senin (2/11). Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mengikuti jalannya persidangan kasus Bea Cukai. Sebelumnya, terdakwa kasus Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dalam persidangan pada Senin (2/11) mengonfirmasi JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan agar membantu saudaranya yang merupakan produsen rokok dan sedang kena masalah terkait salah peruntukan. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal2.
Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan4. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.9.
Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum. KPK kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jateng. KPK pada 30 Oktober 2026 kembali melakukan penggeledahan, yakni di Kantor Bea Cukai Semarang, serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, di Kota Semarang, Jateng. Di sisi lain, KPK tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai.
Sumber: antaranews.com

Komentar (0)
Masuk untuk ikut berkomentar.
Belum ada komentar.